Produksi Film Sebelum Era Digital
Film merupakan salah satu bagian unsur seni yang disajikan melalui gambar gerak. Banyak unsur-unsur yang terdapat didalam suatu penciptaan karya film mulai dari seni rupa, seni musik, seni peran, seni gambar, grafis, fotografi dan banyak lagi. Dengan adanya berbagai unsur yang tergabung didalamnya tentu kita bisa mengetahui berbagai macam perspektif atau sudut pandang yang ada. Tentu film bisa menjadi bentuk karya yang bisa menghubungkan kita kedalam berbagai hal yang ada pada aspek kehidupan maupun keseharian. Ada sebuah substantif yang terkandung bagaimana film ini terasa begitu kuat sama seperti seni-seni yang lain. Estetika disini mencoba lebih fokus pada bagaimana suatu pengkaryaan film itu bisa enak dilihat oleh mata mata orang lain dan dapat menyampaikan pesan yang dibuat didalamnya. Dalam menyampaikan suatu ekspresi pengkarya melalui media yang lebih kompleks dan terdapat unsur yang berkesinambungan.
Pembuatan film (dalam konteks akademis sering disebut produksi film) adalah proses pembuatan suatu film, mulai dari cerita, ide, atau komisi awal, melalui penulisan naskah, perekaman, penyuntingan, pengarahan dan pemutaran produk akhir di hadapan penonton yang akan menghasilkan sebuah program televisi. Pascaproduksi adalah salah satu tahap dari proses pembuatan film. Tahap ini dilakukan setelah tahap produksi film selesai dilakukan. Pada tahap ini terdapat beberapa aktivitas seperti pengeditan film, pemberian efek khusus, pengoreksian warna, pemberian suara dan musik latar, hingga penambahan animasi.
Estetikan film adalah sebuah studi yang melihat film menjadi sebuah karya seni dan wadah menyampaikan ekspresi. Banyak konsep-konsep tentang keindahan, rasa, teknik yang menjadi karya film. Ada banyak aspek penting yang terdapat dalam lingkup seni sebagai suatu wilayah yang bisa dikatakan bebas. Memahami kreativitas tiap manusia dalam berkarya seni terutama lewat media film banyak hal yang menguatkan bagaimana isi dari film dalam mewujudkan estetika. Ada unsur logika dalam bercerita yang bertujuan agar penikmat film tau kelogisan alur cerita cerita yang ada di fim ini, tentang sebab akibat yang terjadi. Hal yang harus dijadikan refleksi atau renungan sebenernya tujuan untuk memulai mengkaji atau memahami ulang tujuan seni berdasarkan pemahaman atau kepercayaan yang dianut.
Kebanyakan film keluaran tahun 2009 tidak lagi hanya diproduksi dalam studio. Banyak yang mulai memproduksi film-film independen (indie). Meski begitu, jarang dari mereka yang sukses didistribusikan ke pasaran. Sekitar 900 film independen diproduksi di Amerika pada tahun 2009. Namun hanya 500 film di antaranya yang benar-benar didistribusikan dan dipasarkan. Jadi, bagi sutradara film-film indie sendiri, target utamanya adalah berhasil mendistribusikan film mereka. Soal finansial, film indie biasanya tidak memakai terlalu banyak biaya. Sehingga keuntungan finansial bukan menjadi target utama pembuatan film indie.
FASE DISTRIBUSI FILM
Distribusi film adalah seni yang tak tampak karena sepenuhnya berjalan di belakang layar, jauh dari hiruk pikuk produksi dan sorotan publik di tahap eksibisi. Distribusi memastikan mekanisme pasar berjalan karena melalui tahap inilah terjadi arus barang dan jasa. Dalam menentukan jumlah kopi film, distributor mempertimbangkan pangsa pasar, lokasi penayangan, waktu rilis hingga analisis kekuatan filmnya sendiri. Distributor mengadakan kesepakatan dengan berbagai pihak di sisi hulu dan hilir untuk menentukan mekanisme eksploitasi karya film sehingga bisa menguntungkan semua pihak. Pada umumnya, distributor membeli hak eksploitasi dari produser film dengan tiga cara, yaitu (1) sistem beli putus,(2) komisi setelah menjualkan atau (3) bagi hasil. Sementara cara menjual hak tayang film ke eksibitor dilakukan dengan dua cara, yaitu (1) harga pasti atau (2) bagi hasil. Dalam sistem pasar terbuka, cara yang diadopsi adalah sistem bagi hasil karena cara ini bisa membangun hubungan jangka panjang dalam pasar dan membuat masing-masing pihak menerima risiko yang terukur sesuai porsinya.
FASE BEBAS
Era perdagangan film pra Orde Baru dinamakan era American Motion Picture Association of Indonesia (AMPAI). Distribusi film yang berlangsung saat itu didominasi oleh sistem jual putus dan dijalankan oleh pengedar daerah yang biasanya merangkap sebagai broker (perantara atau calo) dan booker (orang yang melakukan pemesanan atau penjadwalan penayangan film di bioskop). Namun, kondisi perfilman saat itu dipengaruhi oleh maneuver politik PKI yang sangat anti-Amerika. Pada tahun 1962-1963, muncul Panitia Aksi Pemboikotan Film Imperialis Amerika Serikat (PAPFIAS) yang terus menerus berusaha mengambrukkan dominasi AMPAI secara kasar bahkan sampai terjadi ancaman pembakaran terhadap bioskop oleh PAPFIAS. Pemerintah pun akhirnya menghentikan kegiatan AMPAI pada 17 Agustus 1964. Keadaan ini disusul dengan merosotnya produksi film nasional ke tingkat terendah (hanya 1-2 judul)
FASE TATA NIAGA
Hancurnya infrastruktur perfilman sejak peristiwa 1965 membuat pemerintah merasa perlu untuk segera membangkitkan kembali industri. Oleh karena produksi dalam negeri tidak dapat diharapkan segera bangkit, pemerintah akhirnya membuka lebar keran impor melalui keputusan Menteri Penerangan B.M Diah. Importir film pun berduyun-duyun memasuki arus baru ini dan tergabung dalam Gabungan Importir-Produsen Film Indonesia (GIPRODFIN). Sebagai pemancing produksi, B.M Diah mengeluarkan SK nomor 71 tahun 1967 yang menyatakan bahwa untuk setiap film yang diimpor, importir harus menyetor uang untuk dihimpun sebagai biaya pembuatan film nasional. Keputusan tersebut kemudian diperbaharui dengan memperluas penggunaan dana, tidak hanya untuk produksi, tetapi untuk perfilman secara keseluruhan. Pada tahun 1972 sewaktu kepemimpinan Menteri Penerangan Boediardjo, mekanisme pengaturan tata niaga mulai menuai masalah. Saat itu, Departemen Penerangan mengedarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa CV Asia Baru mendapat hak tunggal memasukkan film Mandarin. Pada masa kepemimpinan Boediardjo, terdapat kategori importir, yaitu kategori AS-Eropa, Asia dan Asia Non Mandarin. Para importir tersebut tergabung dalam badan-badan konsorsium (BKIF).
FASE TRANSISI
Fase ini merupakan masa paling bergolak dalam sejarah distribusi film Indonesia. Hal ini bermula pada tahun 1985 ketika terjadi penggantian ketua AIF Eropa-Amerika secara tiba-tiba. Saat itu, posisi ketua dipegang oleh PT Citra Jaya Film di mana dalam masa kepemimpinannnya dihasilkan film-film nasional yang kini lestari sebagai karya-karya yang patut dikenang, seperti Doea Tanda Mata, Kembang Kertas dan Secangkir Kopi Pahit. Namun, ditengah kepemimpinannya, PT Citra Jaya Film digantikan dengan PT Suptan tanpa alasan yang jelas. Setelah penggantian ini, jumlah anggota AIF Eropa-Amerika mengalami penyusutan menjadi lima importir, tiga diantaranya sama sekali baru. Dua di antara yang baru tersebut (PT Camila Internusa Film dan PT Satrya Perkasa Estetika) memiliki keterkaitan dengan Benny Suherman dan Sudwikatmono sebagai pemilik Suptan. Dua PT tersebut hingga saat ini menjadi pemain utama impor film dan berada di pusat kekisruhan pajak film impor tahun 2011. Selanjutnya, PT Suptan pelan-pelan berhasil menguasai jalur distribusi karena daya beli mereka yang tinggi. Kuota yang sebenarnya dibagi dengan sesama importir, akhirnya mereka kuasai.
FASE STATUS QUO ATAU MONOPOLI
Fase ini merupakan fase yang paling tenang bagi jaringan 21, tetapi juga merupakan masa-masa yang menekan bagi pelaku industri film nasional, terutama di sisi produser. Infrastruktur distribusi yang semula kacau, kini malah tidak terekspose karena semuanya berjalan secara internal. Ketertutupan infrastruktur distribusi terjadi karena pada fase ini pengedar daerah berafiliasi ke arah hilir dengan jaringan PT Subentra sebagai pemilik jaringan bioskop dan ke arah hulu dengan importir, seperti PT Satrya Perkasa Estetika dan PT Camila Internusa Film. Selain itu, meskipun terdapat pelaku bisnis di bidang distribusi yang berada di luar jaringan tersebut, entry barrier untuk memasuki pasar masih terlalu tinggi. Akibatnya, pemain independen akan kewalahan membiayai distribusi film yang bertingkat ke daerah-daerah karena ia harus berhadapan dengan jaringan yang pembiayaannya sudah saling mendukung.
FASE DISTRIBUSI INTERNAL
Dari segi distribusi, fase ini ditandai dengan fenomena yang diisi dengan produser film yang uber capitalist. Artinya, dengan kondisi yang vakum dari dukungan pemerintah dan di tengah pengasaan pasar distribusi film yang masih melenggang tenang, produser film berjuang sendirian membuat film dan memasarkannya. Para produser menanggung semua risikonya sendiri.
referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Distribusi_film_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Perkembangan_Film#Produksi_film_independen
https://www.kompasiana.com/raden1803/6058c287d541df1e712c7cc2/estetika-film
Komentar
Posting Komentar